Tunjangan Tetap Dan Tunjangan Tidak Tetap
Kadang kita masih kesulitan membedakan terkait
tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dan hal ini penting lho,
Mengapa? Karena didalam peraturan perundangan seperti PP
36/2021 Tentang Pengupahan, upah itu terbagi tiga jenis komponen.
Upah terdiri atas komponen sebagai berikut :
a. Upah Pokok
b. Tunjangan tetap
c. Tunjangan tidak tetap.
Sebelum masuk ke contohnya, berikut kita pahami
dahulu definisinya.
#Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada Pekerja yang
dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja atau
pencapaian prestasi kerja tertentu.
#Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung
atau tidak langsung berkaitan dengan Pekerja, yang diberikan secara tidak tetap
yang didasarkan pada kehadiran.
Agak panjang ya bacanya?
Simplenya seperti ini,
Tunjangan Tetap diberikan tidak berdasarkan
kehadiran.
Tunjangan Tidak Tetap diberikan berdasarkan
kehadiran.
**
Terkait dengan Komponen Upah, Perusahaan punya 4
pilihan opsi terdiri atas komponen:
a. Upah Pokok saja, tanpa tunjangan;
b. Upah Pokok + Tunjangan Tetap; atau
c. Upah Pokok + Tunjangan Tidak Tetap
d. Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap.
Untuk poin b dan d, ketentuannya adalah Upah Pokok
minimal senilai 75% dari total upah pokok + tunjangan tetap.
Artinya disini, tunjangan tidak tetap dihitung diluar prosentasi itu. Sehingga komponen upah pokok dibandingkan dengan tunjangan tetap adalah 75:25
Kenapa tunjangan tidak tetap tidak dimasukan?
Menurut saya, hal ini karena sifatnya yang tidak
tetap, sulit untuk memasukan kedalam rumusan prosentase.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut kami ambilkan
contoh.
#1 : KOMPONEN UPAH terdiri dari UPAH POKOK + TUNJ.
TETAP
"
Seorang pekerja menerima Upah sebesar
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), jika komponennya adalah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, maka perhitungannya :
Upah yang diterima = Rp3.000.000,00 = 100%
Upah pokok = 75% x Rp3.000.000,00 = Rp2.250.000,00
Tunjangan tetap = 25% x Rp3.000.000,00 =
Rp750.000,00
Ini batas Minimal Upah Pokoknya dan Maksimal Tunjangan Tetapnya.
Jika Upah Pokoknya dinaikan, boleh.
Jika Tunjangan Tetap dinaikan, tidak boleh karna nanti
melebihi batasan 25%.
"
#2 : KOMPONEN UPAH terdiri atas UPAH POKOK + TUNJ
TETAP + TUNJ TIDAK TETAP.
"
Seorang Pekerja menerima Upah sebesar
Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Mari kita hitung.
Untuk Upah 3,5 juta, kita keluarkan dulu Tunjangan Tidak Tetapnya, misal 250rb adalah tunjangan tidak tetap karna itu adalah tunjangan kehadiran sebesar 10rb per hari.
Sehingga total UP + Tunjangan Tetap menjadi 3.250.000
Upah pokok = 75% x Rp3.250.000,00 = Rp2.437.500
Tunjangan tetap = 25% x Rp3.250.000,00 = Rp812.500
"
Baca Juga :
- Apa Saja Hak Karyawan Lembur?
- Mekanisme PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- "BI checking" tidak lagi dikelola Bank Indonesia, lantas seperti apa proses pengecekan data Nasabah ?
إرسال تعليق
Terimakasih