Source Foto: marketbusinessnews.com
1. Upah Lembur
Yang pertama tentu nya upah lembur.
Setiap karyawan yang melaksanakan kerja lembur, wajib dibayarkan upah lembur. Namun hal ini tidak berlaku untuk golongan jabatan tertentu yang diatur di PP (Peraturan Perusahaan) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang dinyatakan tidak berhak atas upah lembur.
2. Tidak Boleh Lembur Berlebihan
Meskipun kerja lembur itu arti nya bekerja diluar jam kerja normal, namun bukan berarti bisa bebas jumlah jam kerja nya. Dalam sehari, batas maksimal kerja lembur adalah sebanyak 4 jam. Dan dalam seminggu maksimal kerja lembur adalah sebanyak 18 jam. Ketentuan ini tidak berlaku untuk kerja lembur pada saat istirahat mingguan atau hari libur resmi.
3. Istirahat Cukup
Hak lainnya yang harus diberikan adalah adanya istirahat secukupnya. Secara detail tidak disebutkan ketika kerja lembur batasan istirahatnya berapa lama setelah bekerja berapa lama.
Namun bisa dijadikan acuan dalam UU 13/2003 pasal 79 ayat (2) huruf a, yaitu setelah bekerja 4 jam terus menerus, harus diberikan istirahat sekurang-kurangnya 30 Menit.
4. Memberi Makanan & Minuman
Bagi karyawan yang lembur empat jam atau lebih, wajib diberikan makanan dan minuman sekurang - sekurangnya 1.400 kalori. Inget ya, makanan dan minuman. Jadi jangan hanya makanan saja tanpa minuman, kasian kalo keselek.
Pemberian makan dan minum ini harus dalam bentuk makanan dan minuman, bukan dalam bentuk uang.
5. Jika Lebih Baik Tetap Berlaku
Yang terakhir adalah, jika dalam pelaksanaannya pemberian upah lembur di Perusahaan sudah lebih baik dari aturan undang-undang, maka aturan di Perusahaan tersebut tetap berlaku. Sehingga menurut penulis tidak boleh diturunkan menjadi sesuai undang-undang.
Source Linkedin: Himawan Pramudita
Baca Juga :
- Mekanisme PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
- Beberapa Rangkuman Materi tentang kepribadian Manusia.
- Mengenal HR Framework

Post a Comment
Terimakasih