Bagi karyawan swasta perusahaan, libur mingguan atau istirahat mingguan. Dapat kita liat dari jam kerja dulu di Perpu Cipta Kerja, tidak ada perubahan jam.
8 jam perhari untuk yang bekerja 5 hari seminggu dan 7 jam perhari untuk yang kerja 6 hari seminggu. Total jam kerja menjadi 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Tapi yang membuat orang bingung dan panik adalah karena pasal 79 ayat 2b Perpu Cipta Kerja yang menyebutkan "Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu."
Memang ada perubahan dari UU sebelumnya no 13 Tahun 2003, pasal 79 ayat 2b. "Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu".
Perbedaannya ada di tidak ada kata-kata 2 hari istirahat untuk 5 hari kerja tapi diganti paling sedikit 1 hari istirahat untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
Kembali ke pasal 77 Perpu Cipta Kerja yakni waktu kerja, 5 hari kerja seminggu istirahat mingguan 2 hari. 6 hari kerja seminggu istirahat mingguan 1 hari (minimal).
Jadi cara baca begitu mengenai Libur Kerja Perpu Cipta Kerja.
Source by HRD Bacot
Baca Juga :
- Mekanisme PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- Apa Saja Hak Karyawan Lembur?
- Apa Saja Test Psikotes Kerja? Bagi Freshgraduate atau Jobseeker Wajib Menyimak Penjelasannya

إرسال تعليق
Terimakasih