Iuaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Yang Wajib Diketahui Oleh Pekerja dan Perusahaan.

 


Apa Saja Iuaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib diketahui oleh Pekerja dan Perusahaan.


Iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja dan perusahaan terdiri dari beberapa kategori, tergantung pada jenis kepesertaan. Berikut adalah rincian iuran untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

1. Pekerja:

Membayar 1% dari upah yang dilaporkan.

Contoh: 

Jika upah sebesar Rp. 4.000.000 maka:

Iuaran BPJS Kesehatan pekerja: 1% x Rp. 4.000.000 = Rp. 40.000

2. Perusahaan:

Membayar 4% dari upah yang dilaporkan.

Jika upah sebesar Rp. 4.000.000 maka:

Iuaran BPJS Kesehatan perusahaan: 4% x Rp. 4.000.000 = Rp. 160.000

Total iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan untuk PPU adalah 5% dari upah bulanan.


Untuk peserta mandiri (individu) yang tidak terikat pada perusahaan, iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelas, yaitu:


Kelas I: sekitar Rp 150.000 per bulan.

Kelas II: sekitar Rp 100.000 per bulan.

Kelas III: sekitar Rp 42.000 per bulan (dengan subsidi untuk peserta yang kurang mampu).

Perlu dicatat bahwa iuran ini dapat berubah, jadi sebaiknya memeriksa informasi terbaru dari BPJS Kesehatan untuk memastikan akurasi.



Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program, dan pembayarannya dibagi antara pekerja dan perusahaan. Berikut adalah rincian iuran untuk pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan:


1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

Perusahaan: 0,24% - 1,74% dari upah (tergantung risiko usaha, umumnya 0,24% untuk risiko rendah).

Pekerja: Tidak ada iuran.

Contoh:

Perhitungan iuran JKK ini melihat dulu resiko kerja Perusahaan. Misalnya Perusahaan yang di kantoran di perkotaan maka resiko sangat rendah.

Jika upah sebesar Rp. 4.000.000 maka:

Iuaran JKK yang harus dibayarkan oleh Perusahaan 

0,24% x Rp. 4.000.000 = Rp. 9.600


2. Program Jaminan Hari Tua (JHT):

Perusahaan: 3,7% dari upah.

Pekerja: 2% dari upah.

Contoh: 

Jika upah sebesar Rp. 4.000.000 maka:

Iuaran JHT pekerja: 2% x Rp. 4.000.000 = Rp. 80.000

Iuaran JHT Perusahaan: 3,7% x Rp. 4.000.000 = Rp 148,000


3. Program Jaminan Kematian (JK):

Perusahaan: 0,3% dari upah.

Pekerja: Tidak ada iuran.

Contoh:

Jika upah sebesar Rp. 4.000.000 maka:

Iuaran JK Perusahaan: 0,3% x Rp. 4.000.000 = Rp. 12.000


4. Program Jaminan Pensiun (JP):

Perusahaan: 2% dari upah.

Pekerja: 1% dari upah.

Contoh: 

Jika upah sebesar Rp. 4.000.000 maka:

Iuaran JP pekerja: 1% x Rp. 4.000.000 = Rp. 40.000

Iuaran JP Perusahaan: 2% x Rp. 4.000.000 = Rp. 80.000 


Iuran ini dihitung berdasarkan upah bulanan yang dilaporkan dan dapat berbeda berdasarkan sektor dan risiko. Pastikan untuk memeriksa informasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan untuk akurasi dan rincian lebih lanjut.


Post a Comment

Terimakasih

أحدث أقدم