Dalam
filosofi pembayaran kembali kredit, terdapat dua dasar analisis debitur dalam
pemberian kredit, yaitu :
- Itikad baik/kemauan membayar (willingness of payment).
- Kemampuan membayar (ability of payment).
Dimana untuk menentukan karakter calon debitur diperlukan peninjauan track record secara kuantitatif terhadap kualitas riwayat kredit calon debitur yang ditandai melalui pengecekan kolektibilitas.
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu:
- Lancar.
- Dalam perhatian khusus (special mention).
- Kurang lancer.
- Diragukan.
- Macet.
Fase awal ini disebut “prescreening” yang harus dilewati setiap calon debitur. Di Indonesia, pengecekan kolektibilitas dapat diakses secara rahasia oleh pegawai bank ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK).
SLIK
sendiri merupakan Sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK)
untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang
keuangan. Melalui SLIK, bank dapat
menentukan apakah seorang debitur layak diterima pengajuan kreditnya atau tidak.
Sebab data tersebut memuat rekam jejak keuangan secara lengkap, termasuk
sejarah tunggakan atau utang. Berdasarkan hal ini bank bisa menentukan nilai
seseorang sekaligus karakter mereka soal keuangan. Dari nilai tersebut,
munculah beberapa status sebagai acuan pemberian pinjaman.
Status
kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi
lima status / lima kol (kolek) dari yang tertinggi hingga yang terendah yakni :
- Kol-1 (LANCAR)
- Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS)
- Kol-3 (KURANG LANCAR)
- Kol-4 (DIRAGUKAN)
- Kol-5 (MACET).
Adapun
status Kol-1 sampai Kol-2 tergolong Performing
Loan (PL) sedangkan Kol-3 sampai Kol-5 tergolong Non-Performing Loan (NPL). Selanjutnya sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset
Bank Umum, Status kolektibilitas kredit perbankan dapat diuraikan yakni :
Kol-1 (LANCAR)
Kol-1
atau Kolek 1 dengan tagar (LANCAR) adalah status kolektibilitas tertinggi yang
tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran
bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari
tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).
Kol-1
merepresentasikan karakter/watak yang baik debitur karena kelancaran membayar
kewajibannya. Atau dengan kata lain apabila debitur selalu membayar pokok dan
bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta
sesuai dengan persyaratan kredit.
Kol-2 (DALAM PERHATIAN
KHUSUS)
Kol-2
atau Kolek 2 dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) yang populer dalam dunia
perbankan disingkat DPK, merupakan status kolektibilitas yang tergolong
Performing Loan (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur
melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal
jatuh tempo atau 3 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau
bunga antara 1-90 hari).
Penetapan
status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan
memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya.
Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk
walaupun secara teoretis masih tergolong Performing Loan (PL).
Penyelesaian kredit
bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau
melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan
kreditur.
Kol-3 (KURANG LANCAR)
Kol-3
atau Kolek 3 dengan tagar (KURANG LANCAR) merupakan status kolektibilitas
debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo
bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya
(debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari).
Penetapan
status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih
memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai namun bank
meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik. Pada tahap status
ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama dan mulai
melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan,
tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan
tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang. Apabila masih
memungkinkan debitur untuk mampu membayar kewajibannya, restrukturisasi dapat
dilaksanakan.
Kol-4 (DIRAGUKAN)
Kol-4
atau Kolek 4 dengan tagar (DIRAGUKAN) merupakan status kolektibilitas yang
menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo
bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas (debitur menunggak pembayaran pokok
dan/atau bunga antara 121-180 hari).
Pada
tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran
pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan
penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6
Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA
BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH yang berbunyi :
“Apabila debitur cidera janji, pemegang
Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya
dari hasil penjualan tersebut.”
Hak
Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kreditor-kreditor lain. Dalam arti, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor
pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang
dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain (Uraian
penjelasan Undang-Undang No 4 Tahun 1996).
Pada
tahap ini, secara manual Kol-4 dapat digeser ke Kol-5 apabila bank telah
memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya,
tetapi juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Di
tahap ini pula, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat
Peringatan-3 kepada debitur.
Kol-5 (MACET)
Kol-5
atau Kolek 5 dengan tagar (MACET) merupakan kolektibilitas terendah yang
tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan
bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok
dan/atau bunga lebih dari 180 hari, sehingga bank berkewajiban melaksanakan
penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk
menutup PPAP yang terbentuk 100 persen dari aktiva produktif untuk mengcover
resiko terburuk kredit.
Penyisihan
Penghapusan Aset Produktif (PPAP) adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar
persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aset
Produktif. Status kolektibilitas Kol-5 atau Kolek 5 lebih populer dengan
sebutan Kredit Macet.
Bank
berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP)
sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan
dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan
restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi). NPL secara total pada suatu
unit kerja perbankan disyaratkan harus di bawah 3% (persen) sebagai ambang
batas coverage Kol-5. Secara makro, bila dibiarkan dapat menyebabkan kondisi
perekonomian moneter di Indonesia memburuk dan memiliki trickle down effect
terhadap perekonomian keseluruhan.
Penyusun : Ratih Prihatina
/ Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekalongan
Baca
Juga :
- "BI checking" tidak lagi dikelola Bank Indonesia, lantas seperti apa proses pengecekan data Nasabah ?
- Apaitu Uang Rupiah Khusus ? Berikut 8 mata uang logam Khusus yang di cetak Bank Indonesia
- 7 Aplikasi Interaktif untuk membuat kuis Online mudah dalam hitungan menit

إرسال تعليق
Terimakasih