Perbedaan Tunjangan Tetap & Tidak Tetap

 


Tunjangan Tetap Dan Tunjangan Tidak Tetap



Kadang kita masih kesulitan membedakan terkait tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dan hal ini penting lho, Mengapa? Karena didalam peraturan perundangan seperti PP 36/2021 Tentang Pengupahan, upah itu terbagi tiga jenis komponen.

Upah terdiri atas komponen sebagai berikut :


a. Upah Pokok


b. Tunjangan tetap


c. Tunjangan tidak tetap.


Sebelum masuk ke contohnya, berikut kita pahami dahulu definisinya.



#Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada Pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.


#Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak 
langsung berkaitan dengan Pekerja, yang diberikan secara tidak tetap yang didasarkan pada kehadiran.


Agak panjang ya bacanya?

 

Simplenya seperti ini,

Tunjangan Tetap diberikan tidak berdasarkan kehadiran.

Tunjangan Tidak Tetap diberikan berdasarkan kehadiran.

**

Terkait dengan Komponen Upah, Perusahaan punya 4 pilihan opsi terdiri atas komponen:


a. Upah Pokok saja, tanpa tunjangan;


b. Upah Pokok + Tunjangan Tetap; atau


c. Upah Pokok + Tunjangan Tidak Tetap


d. Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap.



Untuk poin b dan d, ketentuannya adalah Upah Pokok minimal senilai 75% dari total upah pokok + tunjangan tetap.

Artinya disini, tunjangan tidak tetap dihitung diluar prosentasi itu. Sehingga komponen upah pokok dibandingkan dengan tunjangan tetap adalah 75:25


Kenapa tunjangan tidak tetap tidak dimasukan?

Menurut saya, hal ini karena sifatnya yang tidak tetap, sulit untuk memasukan kedalam rumusan prosentase.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut kami ambilkan contoh.



#1 : KOMPONEN UPAH terdiri dari UPAH POKOK + TUNJ. TETAP


"
Seorang pekerja menerima Upah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), jika komponennya adalah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, maka perhitungannya :



Upah yang diterima = Rp3.000.000,00 = 100%

Upah pokok = 75% x Rp3.000.000,00 = Rp2.250.000,00

Tunjangan tetap = 25% x Rp3.000.000,00 = Rp750.000,00



Ini batas Minimal Upah Pokoknya dan Maksimal Tunjangan Tetapnya.

Jika Upah Pokoknya dinaikan, boleh.

Jika Tunjangan Tetap dinaikan, tidak boleh karna nanti melebihi batasan 25%.

"

#2 : KOMPONEN UPAH terdiri atas UPAH POKOK + TUNJ TETAP + TUNJ TIDAK TETAP.

"
Seorang Pekerja menerima Upah sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Mari kita hitung.

Untuk Upah 3,5 juta, kita keluarkan dulu Tunjangan Tidak Tetapnya, misal 250rb adalah tunjangan tidak tetap karna itu adalah tunjangan kehadiran sebesar 10rb per hari.



Sehingga total UP + Tunjangan Tetap menjadi 3.250.000

Upah pokok = 75% x Rp3.250.000,00 = Rp2.437.500

Tunjangan tetap = 25% x Rp3.250.000,00 = Rp812.500

"

Baca Juga :

  1. Apa Saja Hak Karyawan Lembur?
  2. Mekanisme PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
  3. "BI checking" tidak lagi dikelola Bank Indonesia, lantas seperti apa proses pengecekan data Nasabah ?


Source by Linkeidn Himawan Pramudita

Post a Comment

Terimakasih

Previous Post Next Post