𝗣𝗢𝗜𝗡 𝗨𝗨 𝗖𝗜𝗣𝗧𝗔 𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗪𝗔𝗝𝗜𝗕 𝗗𝗜𝗣𝗔𝗛𝗔𝗠𝗜 𝗛𝗥𝗗
𝟭. 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗽𝗮𝗵𝗮𝗻
Peraturan pengupahan tercantum di UU No 6 Tahun 2023, Bab IV Pasal 81 Angka 27. Pokok aturan di UU Ketenagakerjaan terbaru itu adalah bahwa setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja tersebut. Kebijakan pengupahan yang dimaksud meliputi:
✅ Upah minimum;
✅ Struktur dan skala upah;
✅ Upah kerja lembur;
✅ Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
✅ Bentuk dan cara pembayaran upah;
✅ Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
✅ Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
𝟮. 𝗣𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗷𝗶𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝘁𝗮𝘁𝘂𝘀 𝗞𝗮𝗿𝘆𝗮𝘄𝗮𝗻
Melalui kontrak kerja, dapat diketahui status hubungan kerja karyawan dan pengusaha. UU No 6 Tahun 2023 Pasal 81 Angka 12 sampai 16 menjelaskan jenis kontrak kerja dan status hubungan kerja.
✅ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
✅ Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
✅ Perjanjian Kerja Harian
✅ Perjanjian Alih Daya (Outsourcing)
𝟯. 𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂 𝗜𝘀𝘁𝗶𝗿𝗮𝗵𝗮𝘁
Setiap perusahaan dapat memiliki aturan jam kerja atau hari kerja sendiri, namun jumlah waktu kerja harus sesuai dengan UU. Waktu kerja ditetapkan oleh pemerintah dalam UU No 6 Tahun 2023 Pasal 81 Angka 23.
✅ 6 Hari kerja - 7 jam kerja sehari - 40 jam kerja seminggu
✅ 5 Hari kerja - 8 jam kerja sehari - 40 jam kerja seminggu
𝟰. 𝗣𝗲𝗺𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗯𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮
PHK hanya dapat dilakukan untuk 15 jenis alasan yang disebutkan dalam UU No 6 Tahun 2023 Pasal 81 Angka 45. Sebaliknya, pengusaha juga tidak boleh melakukan PHK dengan 10 jenis alasan yang diatur dalam Pasal 81 Angka 43.
Pengusaha wajib membayar hak karyawan PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang pisah, dan uang penggantian hak. Cara menghitung uang pesangon dan UPMK diatur dalam PP No 35 Tahun 2021.
Source article by Linkedin: Nurcholis Majid
Baca Juga :

Post a Comment
Terimakasih