Kolektibilitas Kredit ada berapa dan Bagaimana penerapan Kolektibilitas untuk Debitur yang menunggak Pembayaran




Kolektibilitas (Bahasa Inggris: collectability) merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

Dalam filosofi pembayaran kembali kredit, terdapat dua dasar analisis debitur dalam pemberian kredit, yaitu :

  1. Itikad baik/kemauan membayar (willingness of payment).
  2. Kemampuan membayar (ability of payment).

Dimana untuk menentukan karakter calon debitur diperlukan peninjauan track record secara kuantitatif terhadap kualitas riwayat kredit calon debitur yang ditandai melalui pengecekan kolektibilitas.


Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu:

  1. Lancar.
  2. Dalam perhatian khusus (special mention).
  3. Kurang lancer.
  4. Diragukan.
  5. Macet.

Fase awal ini disebut “prescreening” yang harus dilewati setiap calon debitur. Di Indonesia, pengecekan kolektibilitas dapat diakses secara rahasia oleh pegawai bank ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK).

 

SLIK sendiri merupakan Sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Melalui SLIK, bank dapat menentukan apakah seorang debitur layak diterima pengajuan kreditnya atau tidak. Sebab data tersebut memuat rekam jejak keuangan secara lengkap, termasuk sejarah tunggakan atau utang. Berdasarkan hal ini bank bisa menentukan nilai seseorang sekaligus karakter mereka soal keuangan. Dari nilai tersebut, munculah beberapa status sebagai acuan pemberian pinjaman.

 

Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status / lima kol (kolek) dari yang tertinggi hingga yang terendah yakni :

  • Kol-1 (LANCAR)
  • Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS)
  • Kol-3 (KURANG LANCAR)
  • Kol-4 (DIRAGUKAN)
  • Kol-5 (MACET).

Adapun status Kol-1 sampai Kol-2 tergolong Performing Loan (PL) sedangkan Kol-3 sampai Kol-5 tergolong Non-Performing Loan (NPL). Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Status kolektibilitas kredit perbankan dapat diuraikan yakni :

 

Kol-1 (LANCAR)

 

Kol-1 atau Kolek 1 dengan tagar (LANCAR) adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).

 

Kol-1 merepresentasikan karakter/watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya. Atau dengan kata lain apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

 

Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS)

 

Kol-2 atau Kolek 2 dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) yang populer dalam dunia perbankan disingkat DPK, merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari).

 

Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya. Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoretis masih tergolong Performing Loan (PL).

 

Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.

 

Kol-3 (KURANG LANCAR)

 

Kol-3 atau Kolek 3 dengan tagar (KURANG LANCAR) merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari).

 

Penetapan status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik. Pada tahap status ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang. Apabila masih memungkinkan debitur untuk mampu membayar kewajibannya, restrukturisasi dapat dilaksanakan.

 

Kol-4 (DIRAGUKAN)

 

Kol-4 atau Kolek 4 dengan tagar (DIRAGUKAN) merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari).

 

Pada tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH yang berbunyi :

 

“Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

 

Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Dalam arti, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain (Uraian penjelasan Undang-Undang No 4 Tahun 1996).

 

Pada tahap ini, secara manual Kol-4 dapat digeser ke Kol-5 apabila bank telah memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya, tetapi juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Di tahap ini pula, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat Peringatan-3 kepada debitur.

 

Kol-5 (MACET)

 

Kol-5 atau Kolek 5 dengan tagar (MACET) merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari, sehingga bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup PPAP yang terbentuk 100 persen dari aktiva produktif untuk mengcover resiko terburuk kredit.

 

Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aset Produktif. Status kolektibilitas Kol-5 atau Kolek 5 lebih populer dengan sebutan Kredit Macet.

 

Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi). NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di bawah 3% (persen) sebagai ambang batas coverage Kol-5. Secara makro, bila dibiarkan dapat menyebabkan kondisi perekonomian moneter di Indonesia memburuk dan memiliki trickle down effect terhadap perekonomian keseluruhan.

 

Penyusun : Ratih Prihatina / Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekalongan

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/14713/Mengenal-Kolektibilitas-Kol-Kredit-Perbankan-Kaitannya-Dengan-dengan-Undang-Undang-No-4-Tahun-1996-UUHT.html

Baca Juga :

  1. "BI checking" tidak lagi dikelola Bank Indonesia, lantas seperti apa proses pengecekan data Nasabah ?
  2. Apaitu Uang Rupiah Khusus ? Berikut 8 mata uang logam Khusus yang di cetak Bank Indonesia
  3. 7 Aplikasi Interaktif untuk membuat kuis Online mudah dalam hitungan menit


Post a Comment

Terimakasih

Previous Post Next Post