Dalam pasal 81 point 37 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal pada cluster UU no. 13/2003 Ketenagakerjaan pasal 151.
Dimana ada proses dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yakni:
1. Pengusaha harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi (biasanya merubah model bisnis, market dll)
2. Bila point 1 tidak berhasil, sehingga Pengusaha memilih opsi PHK, maka pengusaha wajib secara patut dan benar untuk melakukan pemberitahuan PHK kepada Pekerja.
3. Bila point 2 Pekerja tidak menerima adanya PHK, maka tahapan , maka tahapan berikutnya dapat dilakukan Bipartit.
4. Bila point 3, tidak ada kesepakatan maka dapat dilakukan tripartit dan bila tidak ada titik temu bisa naik ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
Sehingga jelaslah bahwa tidak serta merta bagi Pengusaha dengan mudah nya mengeluarkan pernyataan PHK, karena untuk menuju kesana harus ada prosesnya.
Semoga bermanfaat bagi junior-junior.
Source Linkedin: Hendy Melvin Siregar
#HumanResource #IndustrialRelation #Legal #HubunganIndustrial
Dimana ada proses dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yakni:
1. Pengusaha harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi (biasanya merubah model bisnis, market dll)
2. Bila point 1 tidak berhasil, sehingga Pengusaha memilih opsi PHK, maka pengusaha wajib secara patut dan benar untuk melakukan pemberitahuan PHK kepada Pekerja.
3. Bila point 2 Pekerja tidak menerima adanya PHK, maka tahapan , maka tahapan berikutnya dapat dilakukan Bipartit.
4. Bila point 3, tidak ada kesepakatan maka dapat dilakukan tripartit dan bila tidak ada titik temu bisa naik ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
Sehingga jelaslah bahwa tidak serta merta bagi Pengusaha dengan mudah nya mengeluarkan pernyataan PHK, karena untuk menuju kesana harus ada prosesnya.
Semoga bermanfaat bagi junior-junior.
Source Linkedin: Hendy Melvin Siregar
#HumanResource #IndustrialRelation #Legal #HubunganIndustrial
Baca Juga :

إرسال تعليق
Terimakasih