Source photo by gadjian.com
Overtime atau lembur adalah kelebihan jam kerja dari waktu kerja normal. Jika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal, maka dia berhak atas upah kerja lembur. Namun ada batasnya dalam melaksanakan lembur ini.
Pemerintah memberikan batasan seperti ini :
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud diatas tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Sebagaimana tertuang di Pasal 26 PP 35/2021
Lantas bagaimana cara menghitung lembur?
Berikut saya bantu menjelaskan dalam 3 cara mudah menghitung Lembur, cekidot:
- #1_HITUNG_TARIF_UPAH_LEMBUR_SEJAM
- Langkah pertama, tentukan dahulu Tarif Upah Lemburnya (TUL).
- Untuk menemukan upah lembur sejam atau Tarif Upah Lembur, gunakan rumus ini : TUL = 1/173 x Upah Sebulan
- Upah sebulan terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap (jika ada)
- Referensi Pasal 32 PP 35/2021
- #2_CATAT_JUMLAH_JAM_LEMBUR_KARYAWAN
- Langkah selanjutnya, anda harus mencatat jumlah jam lemburnya.
- Yang perlu diperhatikan disini adalah catatan jam lemburnya dari jam berapa sampai jam berapa.
- Juga lembur dilakukan pada hari kerja biasa atau hari libur.
- Ini berbeda perhitungannya.
- Dan hal ini nanti akan berpengaruh pada perhitungan upah lemburnya berdasarkan Tarif Lembur.
- Perhatikan juga mengenai rounding / pembulatan jam lembur yang berlaku di Perusahaan ya.
- #3_HITUNG_UPAH_LEMBUR_SESUAI_TARIF
- Langkah terakhir adalah menghitung upah lemburnya.
- Untuk menentukan upah lembur ini, anda harus memperhatikan ketentuan Tarif Lemburnya.
- Karena setiap jam berbeda cara perhitungan upah lemburnya.
- Berdasarkan PP 35/2021 terbaru, ada update perhitungan tarif lemburnya.
Ketentuannya sebagai berikut :
Tarif Lembur Hari Kerja
1 jam pertama : 1,5 x TUL
jam ke 2 dst : 2 x TUL
Tarif Lembur Hari Libur atau Istirahat Mingguan
A. Untuk yang 6 HARI KERJA / MINGGU :
Untuk setiap jam di 7 jam pertama : 2 x TUL
Untuk jam ke 8 : 3 x TUL
Untuk jam ke 9, 10 dan 11 : 4 x TUL
Note : Jika lembur terjadi pada hari libur resmi di hari kerja terpendek, perhitungannya berubah menjadi :
Untuk setiap jam di 5 jam pertama : 2 x TUL
Untuk jam ke 6 : 3 x TUL
Untuk jam ke 7, 8 dan 9 : 4 x TUL
B. Untuk yang 5 HARI KERJA / MINGGU :
Untuk setiap jam di 8 jam pertama : 2 x TUL
Untuk jam ke 9 : 3 x TUL
Untuk jam ke 10 dan 11 : 4 x TUL
Demikian, semoga bermanfaat.
Source article by linkedin Himawan Pramudita
Baca Juga :
- Coaching VS Mentoring, Mari Simak Perbedaannya.
- Mekanisme PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- “Apa Pencapaian Terbesar Anda?”, Simak Begini Cara Menjawabnya

Post a Comment
Terimakasih